Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2924
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ تَرَكَ عَمَّتَهُ وَابْنَةَ أَخِيهِ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ أَخِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.